KODE IKLAN DFP 1 Juknis Dukungan Profesi Guru (Tpg) Kemdikbud 2018 | kumpulan ilmu dan pengetahuan penting

Juknis Dukungan Profesi Guru (Tpg) Kemdikbud 2018

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
 Penyaluran TPG atau Tunjan cubo cubo Profesi Guru tahun  JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) KEMDIKBUD 2018

Bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TPG atau Tunjan cubo cubo Profesi Guru tahun 2018Untuk penyaluran tunjan cubo cubo profesi, tunjan cubo cubo khusus, dan embel-embel penghasilan Guru pegawai negeri sipil tempat berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, dibutuhkan petunjuk teknis. Berkaitan dengan hal tersebut Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi, Tunjan cubo cubo Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Salah satu perbedaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi, Tunjan cubo cubo Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mulai berlaku tahu 2018 dibandingkan Juknis TPG tahun sebelumnya yaitu adanya penegasan bahwa GURU PNSD YANG MELAKSANAKAN IBADAH HAJI, TETAP BERHAK UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN PROFESI APABILA YANG BERSANGKUTAN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI UNTUK PERTAMA KALINYA.

Sesuai Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi (TPG), Tunjan cubo cubo Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yaitu pedoman bagi Kementerian dan Pemda dalam menyajikan Tunjan cubo cubo Profesi, Tunjan cubo cubo Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Selajutnya dinyatakan bahwa yang dimaksud  Guru PNSD meliputi: a) Guru; b) Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; c) Guru yang menerima kiprah tambahan; dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terdapat klarifikasi perihal ketentuan adaptasi penghasilan lantaran ada KGB atau Kenaikan Pangkat. Pada pasal pasal 21 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dinyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini prosedur perubahan data penyaluran tunjan cubo cubo profesi tahun 2019 mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP dengan hak yang harus diterima oleh Guru PNSD menurut Surat Keputusan Kepegawaian (SK Kepegawaian) yang terakhir yang disebabkan oleh:
1. kesalahan entry, nominal jumlah uang pada SKTP dibaca menurut hasil kesimpuan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir sehabis Dapodik diperbaiki oleh satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Dapodik; atau
2. adanya kenaikan penghasilan terencana sehabis terbitnya Surat Keputuan Penerima Tunjan cubo cubo Profesi (SKTP), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sanggup menyesuaikannya melalui aplikasi SIM-Bar, sehingga nilai hak bayar sesuai dengan masa kerja terakhir.

b. penyelesaian kurang bayar Tunjan cubo cubo Profesi pada tahun 2019 diberikan peluang untuk menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat simpulan Juni 2018.

Berikut ini isi lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran TPG atau Tunjan cubo cubo Profesi Guru tahun 2018
A. Tujuan Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi rakyat negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

B. Kriteria Penerima Tunjan cubo cubo Profesi Kriteria Guru PNSD akseptor Tunjan cubo cubo Profesi menurut lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah embel-embel atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor tunjan cubo cubo profesi, maka tunjan cubo cubo profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2019 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor tunjan cubo cubo profesi.
13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor tunjan cubo cubo profesi, maka tunjan cubo cubo profesinya akan dibayarkan sehabis ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara

C. Mekanisme Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi menurut lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Sumber Data Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjan cubo cubo Profesi (SKTP) yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada warta Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e. Apabila data yang ditampilkan pada warta GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f. Guru PNSD wajib menyajikan bukti cetak/print out warta GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjan cubo cubo profesi VALID” pada pecahan atas laman warta GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal penghasilan pokok terakhir dengan benar.
g. Informasi pada warta GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.
h.Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjan cubo cubo profesi semester I; dan 2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjan cubo cubo profesi semester II.
i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjan cubo cubo profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjan cubo cubo (SIM-Tun) apabila:
1) warta GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid menurut hasil kesimpuan dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal penghasilan pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sehabis dilakukannya proses verifikasi dan validasi menurut hasil kesimpuan dimaksud pada angka 2.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjan cubo cubo profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjan cubo cubo profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK yaitu aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara pemanfaatan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman pemanfaatan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun aliran 2018-2019. e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjan cubo cubo profesi
a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menyajikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2019 perihal Tata cara Dan Teknik Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menyajikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2019 perihal Tata cara Dan Teknik Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjan cubo cubo Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari lantaran cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan lantaran cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan tunjan cubo cubo profesinya.
6. Kekurangan bayar tanggapan Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan
a. Apabila terdapat kenaikan penghasilan terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan tunjan cubo cubo profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan penghasilan pokok tanggapan adanya kenaikan penghasilan terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
b. Apabila terjadi masih banyak hal yang harus diperbaiki bayar tanggapan kenaikan penghasilan terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
c. SKTP Kurang Bayar menurut hasil kesimpuan dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan
2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar masih banyak hal yang harus diperbaiki tunjan cubo cubo profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjan cubo cubo (SIM-Bar) yang mengatakan kesesuaian pemanfaatan uang.

7. Pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi Lebih Bayar
a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran tunjan cubo cubo profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal tunjan cubo cubo profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran tunjan cubo cubo profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru
a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang tidak serupa, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola tunjan cubo cubo profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sehabis terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) warta GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu biar pembayaran tunjan cubo cubo profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi
a. Pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjan cubo cubo Profesi Guru PNSD.
b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjan cubo cubo Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tunjan cubo cubo Profesi di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar anjuran akseptor Tunjan cubo cubo Profesi yang yaitu lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK

10. Penghentian Pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi Pemda sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD akseptor Tunjan cubo cubo Profesi:
a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya yaitu 60 tahun;
2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. mengundurkan diri atas seruan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah embel-embel atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal menurut hasil kesimpuan dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran tunjan cubo cubo profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi Guru PNSD Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Link Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi, Tunjan cubo cubo Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ---disini--

Demikian warta perihal Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Juknis TPG, Tunjan cubo cubo Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2018, semoga bermanfaat. 




= Baca Juga =



KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2