Kemendikbud telah memberikan Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2018 melalui surat edaran Nomor : 17445/MPK.A/TU/2018. Melalu Surat tersebut dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 disampaikan bahwa:
1. Kemendikbud memutuskan bulan Mei 2018 sebagai Bulan Pendidikan dan Kebudayaan, yang diperingati dengan kegiatan-kegiatan bemuansa pendidikan dan kebudayaan semenjak bulan April 2018 yang bermanfaat Iangsung bagi masyarakat dengan konsep pelibatan semua unsur masyarakat serta memasang spanduk atau publikasi berisi tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018.
2. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 yaitu “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”
3. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 :
Logo sanggup diunduh di Iaman www.kemdikbud.go.id
4. Melaksanakan upacara bendera secara serentak pada hari Rabu, 2 Mei 2018 pukul 08.00 waktu setempat, yang akan diatur lebih lanjut dalam fatwa pelaksanaan upacara bendera ibarat terlampir.
5. Bagi unit kerja di Iingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehabis melakukan upacara bendera, pada tanggal 2 Mei 2018 diperlukan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dengan kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan.
6. Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, dihimbau kiranya Gubernur dan BupatiNVa|ikota juga berkenan untuk:
a. Menyelenggarakan kegiatan apresiasi/pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh pendidikan dan kebudayaan di wilayah masing-masing,
b. Melakukan ziarah ke taman makam satria bidang pendidikan dan kebudayaan di wilayah masing-masing.
b. Melakukan ziarah ke taman makam satria bidang pendidikan dan kebudayaan di wilayah masing-masing.
Berkut ini Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018
A. Latar Belakang
Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, ialah wujud kasatmata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang mempunyai jasa Iuar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih ialah sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insane pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut yaitu dengan memutuskan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan semoga semua manusia pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai usaha Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 ini,perlu diterbitkan fatwa pelaksanaan upacara bendera.
B. Tujuan, Sasaran, Tema, dan Logo
1. Tujuan
- Memperkuat akad seluruh manusia pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa;
- Mengingatkan kembali kepada seluruh manusia pendidikan akan filosofi usaha Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa;
- Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan manusia pendidikan.
2. Sasaran
Semua manusia pendidikan antara Iain; pemangku kepentingan dan karyawan di Iingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik di sentra maupun di daerah; pemangku kepentingan dan karyawan di Iingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Kantor Pewvakilan Republik Indonesia di Iuar negeri; pemerintahan daerah; satuan pendidikan; serta institusi penyelenggara pendidikan.
3. Tema
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 yaitu “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”
4. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 :
Logo sanggup diunduh di Iaman www.kemdikbud.go.id
C. Pelaksanaan Upacara Bendera
Berikut ini disampaikan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018:
1. Pusat
a. Kantor Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1) Pembina Upacara : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2) Waktu dan Tempat
- Hari, Tanggal 1 Rabu, 2 Mei 2018
- Pukul : 08.00 WIB
- Tempat : Halaman Kantor Pusat Kemendikbud
3) Undangan dan Peserta Upacara
- Para Pejabat di Iingkungan Kemendikbud dan ajakan Iainnya;
- Barisan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Barisan Kepala Sekolah dan Guru;
- Barisan Siswali SD (SD);
- Barisan Siswali SMP (SMP);
- Barisan Siswali Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Barisan Siswa Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK);
- Barisan Siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Paket A, B, C
- Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
- Barisan Palang Merah Remaja (PMR);
- Barisan Pramuka;
- Paduan Suara Siswali SMP dan SMA;
- Penerima Satyalancana Karya Satya; dan
- Barisan Satuan Pengamanan Kemendikbud.
4) Pakaian
- Pembina Upacara mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan;
- Para ajakan mengenakan pakaian adat/tradisional/batik Iengan panjang;
- Penerima Satyalancana Karya Satya laki-laki mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan perempuan mengenakan pakaian nasional;
- Pejabat dan pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan;
- Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan; dan
- Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
5) Susunan Acara
a. Pra Acara
· Defile peserta upacara Hari Pendidikan Nasional 2018
b. Acara Inti
· Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
· Penghonnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Laporan pemimpin upacara;
· Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Iagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik);
· Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
· Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
· Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Pembacaan Keputusan Presiden R.l. wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
· Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
· Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
· Menyanyikan Iagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
· Pembacaan Do’a;
· Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
· Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara menuju tenda kehormatan.
c. Acara Penutup
· Pesembahan Iagu-Iagu oleh paduan pelajar siswa
6) Unit kerja di Iuar kompleks kantor sentra Kemendikbud Senayan, menyelenggarakan upacara bendera di unit masing-masing dengan Pembina upacara pimpinan unit kerja yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan fatwa pelaksanaan upacara bendera yang telah ditetapkan.
b. Kantor Pusat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, jalan MH. Thamrin no. 8 sesuai dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
c. Kantor Pusat Kementerian Agama
Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Agama, jalan Lapangan Banteng Barat no. 34 Jakarta, sesuai dengan kebijakan Menteri Agama menurut Surat Mendikbud wacana Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018.
2. Luar Negeri
a. Pembina upacara : Duta Besar atau Kepala Penivakilan RI
b. Waktu upacara : ditentukan oleh Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
c. Tempat upacara : halaman kantor Kedutaan atau Pen/vakilan RI
d. Undangan dan Peserta Upacara
· Duta Besar/Kepala Pen/vakilan RI selaku pembina upacara;
· Para pejabat di Iingkungan kedutaan/kantor pen/vakilan;
· Masyarakat dan Pelajar Indonesia.
e. Pakaian Upacara
· Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
· Para ajakan mengenakan PSL/Batik Iengan Panjang atau kebiasaan berpakaian di negara bersangkutan;
· Para ajakan dan peserta Satyalencana Karya Satya, untuk laki-laki mengenakan PSL dan perempuan mengenakan pakaian nasional;
· Masyarakat dan Pelajar mengenakan PSL/Batik Iengan Panjang;
f. Susunan Acara
· Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
· Penghonnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Laporan pemimpin upacara;
· Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Iagu kebangsaan Indonesia Raya;
· Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
· Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
· Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Pembacaan Keputusan Presiden R.l. wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
· Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
· Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
· Menyanyikan Iagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
· Pembacaan do’a;
· Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
· Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
· Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
3. Daerah
a. Pembina Upacara : Kepala Daerah
b. Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
c. Tempat Upacara : Halaman kantor pemerintahan kawasan atau tempat Iain yang ditunjuk
d. Undangan dan Peserta Upacara
· Kepala Daerah selaku pembina upacara;
· Organisasi Pemda (OPD);
· Para tokoh masyarakat;
· Kepala dinas pendidikan;
· Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama;
· Pegawai dinas pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama;
· Penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
· Guru dan siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
· Mahasiswa dan pemuda;
· Peserta Iain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
e. Pakaian Upacara
· Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) / Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
· OPD mengenakan PDU/PSL
· Para ajakan dan Penerima Satyalencana Karya Satya, untuk laki-laki mengenakan PSL, dan perempuan mengenakan pakaian nasional (jika ada);
· Pegawai mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
· Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan;
· Mahasiswa menggunakan jaket almamater;
· Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
f. Susunan Acara
· Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
· Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Laporan pemimpin upacara;
· Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Iagu kebangsaan Indonesia Raya;
· Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
· Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
· Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Pembacaan Keputusan Presiden R.|. wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
· Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
· Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina upacara;
· Menyanyikan Iagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
· Pembacaan do’a;
· Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
· Penghonnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
· Upacara bendera selesai, barisan dibubarkan.
4. Perguruan Tinggi
a. Pembina Upacara : Pimpinan akademi tinggi
b. Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
c. Tempat Upacara : Halaman rektorat atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pimpinan akademi tinggi
d. Peserta Upacara
· Pimpinan akademi tinggi selaku pembina upacara;
· Para pegawai akademi tinggi/Kopertis;
· Para dosen dan mahasiswa.
e. Pakaian Upacara
· Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
· Penerima Satyalancana Karya Satya laki-laki mengenakan Pakaian Sipil Lengkap
· (PSL) sedangkan perempuan mengenakan pakaian nasional (jika ada);
· Pegawai dan Dosen mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
· Mahasiswa menggunakan jaket almamater.
f. Susunan Acara
· Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
· Penghomatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Laporan pemimpin upacara;
· Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Iagu kebangsaan Indonesia Raya;
· Mengheningkan Cipta dipimpin oleh pembina upacara;
· Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
· Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Pembacaan Surat Keputusan Presiden R.I. wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
· Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
· Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
· Menyanyikan Iagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutannas/H. Winarno) oleh paduan suara;
· Pembacaan do’a;
· Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
· Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
· Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan : Pelaksanaan upacara bendera di Perguruan Tinggi sanggup diubahsuaikan dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud
a. Pembina Upacara : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
b. Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
c. Tempat Upacara : Halaman UPT atau tempat lain yang ditetapkan oleh pimpinan UPT
d. Peserta Upacara
· Pimpinan UPT selaku pembina upacara;
· Para pegawai UPT.
e. Pakaian Upacara
· Pembina upacara mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan;
· Pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan.
f. Susunan Acara
· Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
· Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Laporan pemimpin upacara;
· Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Iagu kebangsaan Indonesia Raya;
· Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
· Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
· Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina upacara;
· Menyanyikan Iagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutannas/H. Winarno) oleh paduan suara;
· Pembacaan do'a;
· Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
· Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
· Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
6. Sekolah/Madrasah
a. Pembina Upacara : Kepala sekolah
b. Waktu Upacara : Jam masuk sekolah
c. Tempat Upacara : Ditetapkan oleh kepala sekolah
d. Peserta Upacara
· Kepala sekolah selaku pembina upacara;
· Para karyawan/i sekolah;
· Para guru dan siswa.
e. Pakaian Upacara
· Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru;
· Pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai;
· Siswa menggunakan pakaian seragam sekolah
f. Susunan Acara
· Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
· Penghomiatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Laporan pemimpin upacara;
· Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Iagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 Stanza dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara dengan perilaku hormat dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
· Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
· Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
· Menyanyikan Iagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
· Pembacaan do’a;
· Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
· Penghonnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
· Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
· Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan:
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Iagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dilakukan untuk mendukung penguatan pendidikan huruf di sekolah
- Proses penaikan Bendera Merah Putih diubahsuaikan dengan durasi Iagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza
D. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dibebankan pada mata anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; kantor perwakilan Republik Indonesia di Iuar negeri; APBD provinsi dan kabupaten/kota; akademi tinggi; dan sekolah/madrasah yang relevan.
E. Penutup
Demikian fatwa ini kami susun untuk dijadikan teladan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Penrwakilan Republik Indonesia di Iuar negeri; pemerintahan daerah; seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; satuan pendidikan; serta institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia.
Link Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 ---disini----
Download contoh dan cara Video lagu Indonesia Raya 3 Stanza ---disini--
Demikian isu wacana Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018. Terima kasih, semoga bermanfaat.