Bentuk Penilaian Pada Kurikulum 2013
Standar Nasional Pendidikan, penilaian pendidikan merupakan salah satu standar yang yang bertujuan untuk menjamin: perencanaan penilaian penerima didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian; pelaksanaan penilaian penerima didik secara profesional, terbuka, edukatif,efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan pelaporan hasil penilaian penerima didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian hasil berguru meliputi seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan alhasil segera diikuti dengan pembelajaran remedial bagi yang belum tuntas untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan. Perubahan pada penilaian mencakup: penilaian berbasis tes dan nontes (portofolio), cara menilai proses dan output dengan memakai penilaian autentik, dan rapor memuat penilaian kuantitatif wacana pengetahuan dan deskripsi kualitatif wacana sikap dan keterampilan .
Lihat juga :
- Naskah Soal PAS Kelas 3 Semester 1 SD/MI Kurikuum 2013 Tema 1, 2, 3, 4
- Buku Nilai Siswa
- Download Free Prota Promes RPP dan KKM KTSP SMP.MTs Kelas 7, 8, 9 Lengkap Semua Mata Pelajaran
Untuk memperoleh informasi wacana kompetensi penerima didik sehabis mengikuti serangkaian kegiatan pembelajaran, maka dilakukan penilaian. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data wacana proses dan hasil berguru penerima didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Dengan diberlakukannya kurikulum 2013 yang menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas, maka penilainnya lebih menekankan pada penilaian proses baik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan demikian dibutuhkan suatu pedoman penilaian yang menawarkan fokus perhatian pada hal-hal sebagai berikut.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar pada KI-3 dan KI-4.
Penilaian memakai pola kriteria; yaitu menurut apa yang bisa dilakukan penerima didik sehabis mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk memilih posisi seseorang terhadap kelompoknya.
Sistem yang direncanakan yaitu sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian alhasil dianalisis untuk memilih KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan penerima didik.
Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, jadwal remedi bagi penerima didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan jadwal pengayaan bagi penerima didik yang telah memenuhi ketuntasan.
Sistem penilaian harus diubahsuaikan dengan pengalaman berguru penerima didik yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, kalau pembelajaran memakai pendekatan kiprah observasi lapangan maka penilaian harus diberikan baik pada proses contohnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melaksanakan observasi lapangan.
Jenis – Jenis Penilaian
Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik. Penilaian penerima didik yang dilakukan pada kurikulum 2013 mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh penerima didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses berguru penerima didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru penerima didik.
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi penerima didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan selesai semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai penerima didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil berguru penerima didik pada jenjang pendidikan dasar danmenengah didasarkanpada prinsip-prinsip sebagai berikut.
Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
Transparan, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diakses oleh semua pihak.
Akuntabel, berarti penilaian sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi penerima didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang dipakai yaitu penilaian pola kriteria (PAK).PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan berguru minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik penerima didik.
Karakteristik Penilaian Pada Kurikulum 2013
Belajar tuntas . Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), penerima didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum bisa menuntaskan pekerjaan dengan mekanisme yang benar dan hasil yang baik.Asumsi yang dipakai dalam berguru tuntas yaitu penerima didik sanggup berguru apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Peserta didik yang berguru lambat perlu waktu lebih usang untuk materi yang sama, dibandingkan penerima didik pada umumnya.
Otentik. Memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan duduk kasus dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan banyak sekali cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh penerima didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang sanggup dilakukan oleh penerima didik.
Berkesinambungan. Tujuannya yaitu untuk mendapat citra yang utuh mengenai perkembangan hasil berguru penerima didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan banyak sekali jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, atau ulangan kenaikan kelas).
Berdasarkan pola kriteria. Kemampuan penerima didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, contohnya ketuntasan minimal, yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Menggunakan teknik penilaian yang bervariasi. Teknik penilaian yang dipilih sanggup berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.
Pengertian Penilaian (assessment) dan Penilaian Autentik (asesmen autentik)
Penilaian (assesment) yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Penilaian autentik (asesmen autentik)merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran. Penilaian autentik yaitu pengukuran yang bermakna secara signifikan atas hasil berguru penerima didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Istilah asesmen merupakan sinonim dari penilaian, pengukuran, pengujian, atau evaluasi. Istilah autentik merupakan sinonim dari asli, nyata, valid, atau reliabel. Keterpaduan penilaian ketiga komponen (input – proses – output) tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil berguru penerima didik, bahkan bisa menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Penilaian autentik mempunyai relevansi berpengaruh terhadap pendekatan ilmiah dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Asesmen ini bisa menggambarkan peningkatan hasil berguru penerima didik, baik dalam rangka mengobservasi, menalar/mengasosiasi, mencoba, membangun jejaring. Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan penerima didik untuk memperlihatkan kompetensi secara autentik. Untuk itu penilaian autentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembejajaran di SMA/SMK.
Penilaian autentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang menawarkan kesempatan luas kepada penerima didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas: membaca dan meringkasnya, eksperimen, mengamati, survei, projek, makalah, menciptakan multi media, menciptakan karangan, dan diskusi kelas. Kata lain dari penilaian autentik yaitu penilaian kinerja, portofolio, dan penilaian proyek. Penilaian autentik adakalanya disebut penilaian responsif, suatu metode yang sangat terkenal untuk menilai proses dan hasil berguru penerima didik yang miliki ciri-ciri khusus, mulai dari mereka yang mengalami kelainan tertentu, mempunyai talenta dan minat khusus, sampai yang jenius.
Penilaian autentik mencoba menggabungkan kegiatan guru mengajar, kegiatan penerima didik belajar, motivasi dan keterlibatan penerima didik, serta keterampilan belajar. Karena penilaian itu merupakan cuilan dari proses pembelajaran, guru dan penerima didik menyebarkan pemahaman wacana kriteria kinerja. Dalam beberapa kasus, penerima didik bahkan berkontribusi untuk mendefinisikan impian atas tugas-tugas yang harus mereka lakukan.
Penilaian autentik sering digambarkan sebagai penilaian atas perkembangan penerima didik, alasannya berfokus pada kemampuan mereka berkembang untuk berguru bagaimana berguru wacana subjek. Penilaian autentik harus bisa menggambarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa yang sudah atau belum dimiliki oleh penerima didik, bagaimana mereka menerapkan pengetahuannya, dalam hal apa mereka sudah atau belum bisa menerapkan perolehan belajar, dan sebagainya. Atas dasar itu, guru sanggup mengidentifikasi materi apa yang sudah layak dilanjutkan dan materi apa pula kegiatan remidial harus dilakukan.
Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
A. Ruang lingkup penilaian
Penilaian hasil berguru penerima didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang, sehingga sanggup dipakai untuk memilih posisi relatif penerima didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materipelajarandan proses.
B. Teknik dan instrumen penilaian
Teknik dan instrumen yang dipakai untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sebagai berikut:
1) Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melaksanakan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri (self assessment), penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh penerima didik, dan jurnal.
a) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap yang diamati.
b) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta penerima didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi.Instrumen yang dipakai berupa lembar penilaian diri.Penggunaan teknik ini sanggup memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian seseorang.
c) Penilaian antar penerima didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta penerima didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar penilaian antar penerima didik.
d) Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan penerima didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal sanggup memuat penilaian penerima didik terhadap aspek tertentu secara kronologis.
Instrumen yang dipakai untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik yaitu lembar pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi/materi, konstruksi, dan bahasa.Persyaratan substansi merepresentasikan kompetensi yang dinilai; persyaratan konstruksi memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan persyaratan bahasa yaitu penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
2) Penilaian kompetensi pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.Instrumen yang dipakai untuk tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, balasan singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian yang dilengkapi dengan pedoman penskoran. Instrumen tes mulut berupa daftar pertanyaan. Dan instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
3) Penilaian kompetensi keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja dengan memakai tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang dipakai berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik atau bentuk lainnya sesuai aspek yang dinilai.
a) Tes praktik yaitu penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
b) Projek yaitu penilaian terhadap tugas-tugas berguru (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun mulut dalam waktu tertentu. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Kemampuan pengelolaan yang meliputi pemilihan topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan laporan
Relevansi, kesesuaian dengan tujuan pembelajaran
Keaslian, proyek yang dilakukan penerima didik merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan bantuan guru berupa petunjuk dan dukungan.
c) Penilaian produk/portofolio yaitu penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya penerima didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas penerima didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan kasatmata yang mencerminkan kepedulian penerima didik terhadap lingkungannya.
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan penerima didik dalam merencanakan, menggali, dan mengembangkan gagasan, dan mendesain produk.
- Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan penerima didik dalam menyeleksi dan memakai bahan, alat, dan teknik.
- Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan penerima didik sesuai kriteria yang ditetapkan.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Penilaian hasil berguru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau forum mandiri.
Penilaian hasil berguru dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan
Penilaian diri dilakukan oleh penerima didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian
Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap selesai cuilan atau tema pelajaran
Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan
Ulangan tengah semester dan ulangan selesai semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan
Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada selesai kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada selesai kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN
Ujian mutu tingkat kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh pemerintah pada selesai kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5)
Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ujian nasional dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
Menyusun kisi-kisi ujian;
Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
Melaksanakan ujian;
Mengolah (menyekor dan menilai) dan memilih kelulusan penerima didik; dan Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam mekanisme operasi standar (POS).
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada penerima didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
Silahkan Unduh / download Panduan penilaian:
- Panduan Penilaian K-2013 Untuk SD
- Panduan Penilaian K-2013 Untuk SMP
- Panduan Penilaian K-2013 Untuk SMK
- Panduan Penilaian K-2013 Untuk Sekolah Menengan Atas edisi revisi
Monggo kunjungi juga :
Format Penilaian dan Rapot yang sudah saya kembangkan dan selalu saya update menurut hukum terbaru bisa dilihat dan didownload dari sini.
Dasar pembuatan Format saya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pedidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sudah sering berganti atau diperbaharui, yang terbaru yaitu Permendikbud No 23 Tahun 2016 Lihat di sini
Demikianlah postingan kali ini. Semoga bermanfaat.
