Selamat berjumpa kembali dalam blog kherysuryawan, blog yang selalu membuatkan gosip yang bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Sebagai seorang guru dan tenaga kependidikan, tentunya ingin sekali untuk sanggup mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sangat penting bagi seorang GTK alasannya yaitu dengan mempunyai NUPTK maka akan gampang bagi seorang GTK dalam mengikuti aneka macam kegiatan yang bekerjasama dengan bidang kependidikan menyerupai mengikuti aktivitas pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru, kegiatan perlombaan yang sering di lakukan oleh pihak kementrian pendidikan di antaranya kegiatan OGN dan sejenisnya melalui kesharlindung, serta yang tak kalah pentingnya yaitu untuk sanggup mendapat aneka macam macam tunjangan yang mengharuskan guru untuk sanggup mempunyai NUPTK biar sanggup menikmati tunjangan tersebut.
NUPTK di gunakan sebagai nomor identitas resmi yang dimiliki oleh setiap guru dan tenaga kependidikan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk sanggup mendapat NUPTK dimana NUPTK tersebut di gunakan untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan dunia pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga kependidikan .
NUPTK di berikan kepada seluruh tenaga guru dan tenaga kependidikan baik yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer. Namun bukan berarti bahwa NUPTK itu akan terbit begitu saja melainkan harus melalui aneka macam tahapan serta yang tak kalah pentingnya yaitu sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan yang telah di tetapkan.
NUPTK di berikan kepada masing-masing GTK dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu memperlihatkan identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta untuk memetakan kondisi data pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.
Untuk sanggup mempunyai NUPTK ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh masing-masing calon akseptor NUPTK, diantaranya yaitu calon akseptor NUPTK harus sudah terdaftar di aplikasi dapodik pada sekolah negeri maupun sekolah swasta yang sudah mempunyai nomor pokok sekolah nasional (NPSN).
Untuk sanggup mendapat NUPTK maka sanggup dilakukan dengan cara melaksanakan pengajuan atau pengusulan NUPTK melalui kontribusi dan perantaraan operator sekolah dan kemudian operator sekolah melaksanakan dan mengusulkan nama-nama yang akan masuk sebagai calon akseptor NUPTK.
Pada artikel ini saya akan memperlihatkan sedikit klarifikasi wacana bagaimana cara terbaru untuk sanggup mendapat NUPTK. Namun sebelum anda mengusulkan untuk sanggup mendapat NUPTK maka alangkah baiknya silahkan anda siapkan berkas berupa bukti fisik bahwa anda benar-benar merupakan seorang pegawai baik PNS maupun non PNS yang mengajar dan bertugas aktif pada suatu satuan pendidikan di lingkup DINAS pendidikan di daerah anda bekerja.
Berkas atau bukti fisik yang harus anda persiapkan yaitu di antaranya berupa KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijasah SMA, ijasah sarjana (S1)/Akta IV dan yang tak kalah pentingnya yaitu menyiapak SK Dinas yang menyatakan bahwa anda benar-benar sebagai seorang pegawai yang aktif dalam lingkup dinas pendidikan.
Apabila seluruh komponen tersebut telah anda persiapkan maka untuk mengetahui caranya biar anda sanggup mengusulkan sebagai calon akseptor NUPTK, silahkan simak klarifikasi berikut.
Cara Yang akan saya jelaskan ini hanya sanggup di lakukan oleh Operator sekolah, sehingga apabila anda ingin mengajukan pengusulan NUPTK maka silahkan anda menghubungi Operator sekolah anda untuk sanggup di usulkan sebagai Calon akseptor NUPTK Baru.
Berikut ini penjelasannya yang akan saya sertakan dengan gambarnya dengan tujuan biar gampang untuk di pahami.
1. Pertama-tama bagi anda yang ingin di usulkan sebagai calon akseptor NUPTK, Silahkan anda datangi operator sekolah anda untuk meminta biar anda di usulkan sebagai calon akseptor NUPTK baru.
(Langkah ke -2 dan seterusnya pada klarifikasi di bawah ini, hanya sanggup dilakukan oleh operator sekolah )
2. Setelah itu silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil menyerupai pada gambar di bawah ini :
3. Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah pendaftaran pada SDM data kemdikbud, dan jikalau sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”
4. Apabila ada notifikasi menyerupai gambar di bawah ini ketika anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jikalau sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.
5. Selanjutnya klik sajian “NUPTK” kemudian pilih goresan pena “ Calon Penerima NUPTK” menyerupai pada gambar di bawah ini
6. Setelah itu klik nama calon akseptor NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik sajian “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.
7. Setelah itu akan tampil menyerupai pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload yaitu :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH Sekolah Menengan Atas
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas orisinil yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, menyerupai terlihat pada gambar di bawah ini.
8. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bab bawah ujung sebelah kanan, menyerupai pada gambar di bawah ini .
9. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda sanggup melaksanakan pengecekan dengan cara mengklik sajian “NUPTK” dan pilih goresan pena “ Status Penerimaan NUPTK”.
10. Apabila sudah terlihat menyerupai pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.
Demikianlah tutorial mengenai Cara Terbaru Mengajukan pengusulan NUPTK Baru semoga seluruh klarifikasi yang telah saya sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melaksanakan pengusulan NUPTK gres bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah anda masing-masing.

