KODE IKLAN DFP 1 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Ihwal Proteksi Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan | kumpulan ilmu dan pengetahuan penting

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Ihwal Proteksi Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
 Judul lengkap peraturan ini yaitu Peraturan Pemerintah  PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan. Judul lengkap peraturan ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunijan.

Dalam Pasal 2 ayat (1)  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan, dinyatakan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tunijan  diberikan Tunijan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.


Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan, dinyatakan bahwa  Tunijan  Hari  Raya  bagi PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tunijan  diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup beberapa aspek :
a.  Khusus PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan  Pejabat Negara  meliputi  pendapatan  pokok,  tunijan  keluarga, tunijan  jabatan  atau  tunijan  umum,  dan tunijan kinerja;
b.  Khusus Penerima  Pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunijan  keluarga,  dan/atau  tunijan  tambahan penghasilan; dan
c.  Khusus Penerima  Tunijan  menerima  tunijan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1)  Pemberian  Tunijan  Hari  Raya  seperti yang   dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2)  Dalam hal proteksi Tunijan Hari Raya menyerupai yang dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan berikutnya.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tunijan menyerupai yang   dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (1)  dilarang menerima  lebih  dari  1  (satu)  Tunijan  Hari  Raya  yang dananya  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara  dan/atau  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah.

Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penerima  pendapatan  terusan  dari  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota POLRI,  dan  Pejabat  Negara  yang  meninggal  dunia  atau tewas  diberikan  Tunijan  Hari  Raya  sebesar penghasilan pendapatan kanal yang diterima pada bulan Mei.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 


Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penerima  Pensiun  terusan  dari  pensiunan  PNS,  Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara  yang meninggal dunia  diberikan  Tunijan  Hari  Raya  sebesar penghasilan pensiun kanal pada bulan Mei.

Dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 bahwa Ketentuan pemberian  Tunijan  Hari  Raya dalam  Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a.  Pejabat  lain  yang  hak  keuangan  atau  hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1)  Menteri; dan
2)  Pejabat Pimpinan Tinggi; 
b.  Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c.  Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
e.  Hakim Ad hoc; dan
f.  Pegawai  lainnya  yang  diangkat  oleh  pejabat  pembina kepegawaian/pejabat  yang  memiliki  kewenangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018




Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---

BACA JUGA :
·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan.




= Baca Juga =



KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2