KODE IKLAN DFP 1 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Santunan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural | kumpulan ilmu dan pengetahuan penting

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Santunan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran  PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Adapun yang dimaksud Lembaga  Nonstruktural  yang  selanjutnya  disingkat LNS yaitu forum selain kementerian atau forum pemerintah  nonkementerian  yang  dibentuk  dengan Undang-Undang,  Peraturan  Pemerintah,  atau Peraturan  Presiden  yang  pembiayaannya  dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, dinyatakan bahwa Pimpinan dan  pegawai  nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS diberikan tunijan hari raya. Adapun yang termasuk Pimpinan  pada LNS terdiri atas: a)  Ketua/Kepala; b) Wakil Ketua/Wakil Kepala; c) Sekretaris; dan/atau ; d.  Anggota, sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1)  Tunijan hari  raya  menyerupai yang   dimaksud  dalam Pasal  2  yaitu  sebesar  penghasilan  bulan  Mei  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang  mengatur  mengenai  penghasilan  bagi  pimpinan dan  pegawai  nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS  yang bersangkutan. (2)  Dalam  hal  penghasilan  bulan  Mei  menyerupai yang dimaksud pada  ayat  (1)  lebih  besar  dari  besaran penghasilan  menyerupai yang   tercantum  dalam  Lampiran yang  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Pemerintah  ini maka tunijan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS,  dibayarkan  sesuai ketentuan  dalam  Lampiran  yang  ialah  bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 


Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018  dinyatakan bahwa (1)  Pemberian  tunijan  hari  raya  menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2)  Dalam  hal  pemberian  tunijan  hari  raya menyerupai yang   dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  sanggup dibayarkan  pada  bulan  Juni,  pembayaran  sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Selengakpnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018  




Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 ---disini---


BACA JUGA :
·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, agar bermanfaat. 




= Baca Juga =



KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2