KODE IKLAN DFP 1 Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan | kumpulan ilmu dan pengetahuan penting

Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN GAJI KE 13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  (PMK) Nomor  52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjan cubo cubo Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjan cubo cubo.


Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor  52/PMK.05/2018, berikut ini beberapa perubahan pada pasal 3 PMP Nomor 96/PMK.05/2019

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa  Gaji, pensiun, atau tunjan cubo cubo ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI,  Anggota POLRI,  Pejabat Negara, dan Penerima  Pensiun  atau  Tunjan cubo cubo  diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penghasilan pada bulan Juni menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan  sebesar penghasilan  yang  seharusnya  diterima  alasannya yakni berubahnya penghasilan,  kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih masih banyak hal yang harus diperbaiki penghasilan ketiga belas.

Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a.  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tunjan cubo cubo keluarga, tunjan cubo cubo  jabatan  atau tunjan cubo cubo  umum, dan tunjan cubo cubo kinerja;
b.  Penerima tunjan cubo cubo Pensiun  mencakup pensiun pokok, keluarga,  dan/ atau  tunjan cubo cubo suplemen penghasilan; dan
c.  Penerima Tunjan cubo cubo mendapatkan tunjan cubo cubo sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (4) dinyatakan bahwa Tunjan cubo cubo  jabatan  menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada ayat (3) aksara a terdiri atas:
a.  tunjan cubo cubo jabatan struktural;
b.  tunjan cubo cubo jabatan fungsional; dan/ atau
c.  tunjan cubo cubo yang dipersamakan dengan tunjan cubo cubo jabatan.

Pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa Tunjan cubo cubo  yang  dipersamakan  dengan  tunjan cubo cubo jabatan  menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada  ayat  (4) aksara c  adalah:
a.  Tunjan cubo cubo Tenaga Kependidikan;
b.  Tunjan cubo cubo  Jabatan  Anggota  dan  Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c.  Tunjan cubo cubo Panitera;
d.  Tunjan cubo cubo Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e.  Tunjan cubo cubo  Pengamat  Gunung  Api  bagi  PNS golongan I dan golongan II; dan
f.  Tunjan cubo cubo Petugas Pemasyarakatan.

Pasal 3 ayat (6) dinyatakan bahwa Tunjan cubo cubo jabatan menurut hasil kesimpuan yang dimaksud pada ayat  (4)  termasuk  tunjan cubo cubo yang  dipersamakan dengan tunjan cubo cubo jabatan bagi Pejabat Negara yaitu: a) Tunjan cubo cubo Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan b)  Tunjan cubo cubo Hakim.

Pasal 3 ayat (7) dinyatakan bahwa Besaran penghasilan menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada ayat (1) tidak  termasuk  jenis tunjan cubo cubo bahaya, tunjan cubo cubo risiko, tunjan cubo cubo pengamanan, tunjan cubo cubo profesi atau tunjan cubo cubo khusus Guru dan Dasen atau tunjan cubo cubo  kehormatan, tambahan  penghasilan bagi Guru  PNS,  insentif  khusus,  tunjan cubo cubo  selisih penghasilan, dan tunjan cubo cubo lain yang homogen dengan tunjan cubo cubo kompensasi atau tunjan cubo cubo ancaman serta tunjan cubo cubo  atau  insentif  yang  ditetapkan  dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 3 ayat (8) dinyatakan bahwa  Jenis-jenis  tunjan cubo cubo  menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a.  Tunjan cubo cubo Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjan cubo cubo  Bahaya  Radiasi  bagi  PNS  di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjan cubo cubo Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  Tunjan cubo cubo Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunjan cubo cubo  Risiko  Bahaya  Keselamatan  dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f.  Tunjan cubo cubo Pengamanan Persandian;
g.Tunjan cubo cubo  Risiko  Bahaya  Keselamatan  dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjan cubo cubo Profesi Guru dan Dasen, Tunjan cubo cubo Khusus  Guru  dan  Dasen  serta  Tunjan cubo cubo Kehormatan Profesor;
i.  Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunjan cubo cubo Khusus Provinsi Papua;
k. Tunjan cubo cubo Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil
l. Tunjan cubo cubo Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan  PNS  yang  Bertugas  Dalam  Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunjan cubo cubo  Khusus  Wilayah Pulau-Pulau  Kecil Terluar  dan/ atau  Wilayah  Perbatasan  Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang  Bertugas  Secara  Penuh  pada Wilayah Pulau-Pulau  Kecil  Terluar  dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tunjan cubo cubo  Selisih  Penghasilan  Bagi  PNS  di Lingkungan  Sekretariat  Jenderal  Majelis Permusyawaratan  Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan  Perwakilan Daerah.

Pasal 3 ayat (9) dinyatakan bahwa Tunjan cubo cubo tambahan  penghasilan  menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3)  aksara b yakni suplemen penghasilan  bagi  Penerima  Pensiun  yang  alasannya yakni perubahan pensiun  pokok  baru  tidak  mengalami kenaikan  penghasilan,  mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi  kurang dari 4%  (empat  perseratus)  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (10)  dinyatakan bahwa Penghasilan menurut hasil kesimpuan   dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan penggalan iuran dan/atau penggalan lain menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (11)  dinyatakan bahwa potongan lain  berdasarkan  peraturan  perundang­undangan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada  ayat (10) adalah  potongan  lain  selain  potongan  Pajak Penghasilan.




Selengkapnya silahkan download PMK Nomor  52/PMK.05/2018 ---disini ---

BACA JUGA :
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---

·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian isu ihwal PMK Nomor  52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjan cubo cubo. Semoga bermanfaat, Terima kasih 



= Baca Juga =



KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2