
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjan cubo cubo Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjan cubo cubo.
Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 52/PMK.05/2018, berikut ini beberapa perubahan pada pasal 3 PMP Nomor 96/PMK.05/2019
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjan cubo cubo ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjan cubo cubo diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjan cubo cubo ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjan cubo cubo diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penghasilan pada bulan Juni menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yakni berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih masih banyak hal yang harus diperbaiki penghasilan ketiga belas.
Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tunjan cubo cubo keluarga, tunjan cubo cubo jabatan atau tunjan cubo cubo umum, dan tunjan cubo cubo kinerja;
b. Penerima tunjan cubo cubo Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau tunjan cubo cubo suplemen penghasilan; dan
c. Penerima Tunjan cubo cubo mendapatkan tunjan cubo cubo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (4) dinyatakan bahwa Tunjan cubo cubo jabatan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) aksara a terdiri atas:
a. tunjan cubo cubo jabatan struktural;
b. tunjan cubo cubo jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunjan cubo cubo yang dipersamakan dengan tunjan cubo cubo jabatan.
Pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa Tunjan cubo cubo yang dipersamakan dengan tunjan cubo cubo jabatan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (4) aksara c adalah:
a. Tunjan cubo cubo Tenaga Kependidikan;
b. Tunjan cubo cubo Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjan cubo cubo Panitera;
d. Tunjan cubo cubo Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjan cubo cubo Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjan cubo cubo Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 3 ayat (6) dinyatakan bahwa Tunjan cubo cubo jabatan menurut hasil kesimpuan yang dimaksud pada ayat (4) termasuk tunjan cubo cubo yang dipersamakan dengan tunjan cubo cubo jabatan bagi Pejabat Negara yaitu: a) Tunjan cubo cubo Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan b) Tunjan cubo cubo Hakim.
Pasal 3 ayat (7) dinyatakan bahwa Besaran penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjan cubo cubo bahaya, tunjan cubo cubo risiko, tunjan cubo cubo pengamanan, tunjan cubo cubo profesi atau tunjan cubo cubo khusus Guru dan Dasen atau tunjan cubo cubo kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, tunjan cubo cubo selisih penghasilan, dan tunjan cubo cubo lain yang homogen dengan tunjan cubo cubo kompensasi atau tunjan cubo cubo ancaman serta tunjan cubo cubo atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3 ayat (8) dinyatakan bahwa Jenis-jenis tunjan cubo cubo menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a. Tunjan cubo cubo Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjan cubo cubo Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjan cubo cubo Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunjan cubo cubo Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunjan cubo cubo Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunjan cubo cubo Pengamanan Persandian;
g.Tunjan cubo cubo Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjan cubo cubo Profesi Guru dan Dasen, Tunjan cubo cubo Khusus Guru dan Dasen serta Tunjan cubo cubo Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunjan cubo cubo Khusus Provinsi Papua;
k. Tunjan cubo cubo Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil
l. Tunjan cubo cubo Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunjan cubo cubo Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tunjan cubo cubo Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 3 ayat (9) dinyatakan bahwa Tunjan cubo cubo tambahan penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) aksara b yakni suplemen penghasilan bagi Penerima Pensiun yang alasannya yakni perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (10) dinyatakan bahwa Penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan penggalan iuran dan/atau penggalan lain menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (11) dinyatakan bahwa potongan lain berdasarkan peraturan perundangundangan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (10) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.
Selengkapnya silahkan download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 ---disini ---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian isu ihwal PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjan cubo cubo. Semoga bermanfaat, Terima kasih

